وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ
سَبِيلًا
“ Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Israa’/17:
32)
Arti perkata
Arti
ayat
|
Potongan
ayat
|
Arti
ayat
|
Potongan
ayat
|
Dan
janganlah
|
وَلَا
|
Adalah
|
كَانَ
|
Kamu
mendekati
|
تَقْرَبُوا
|
Perbuatan keji
|
فَاحِشَةً
|
zina
|
الزِّنَا
|
Dan sangat buruk
|
وَسَاءَ
|
Sesunguhnya
ia/zina
|
إِنَّهُ
|
jalan
|
سَبِيلًا
|
Penjelasan makna ayat
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا
Dan janganlah kalian mendekati zina.
Al-Imam
Ibnu Katsir rahimahullah berkata
tentang ayat ini: “Allah subhanahu wata’ala berfirman
dalam rangka melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan larangan
mendekatinya, yaitu larangan mendekati sebab-sebab dan pendorong-pendorongnya.”
(Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 5/55)
Asy-Syaikh
As-Sa’di rahimahullah menjelaskan tentang ayat ini di dalam
tafsirnya, “Larangan mendekati zina lebih mengena ketimbang larangan melakukan
perbuatan zina, karena larangan mendekati zina mencakup larangan terhadap semua
perkara yang dapat mengantarkan kepada perbuatan tersebut. Barangsiapa yang
mendekati daerah larangan, ia dikhawatirkan akan terjerumus kepadanya, terlebih
lagi dalam masalah zina yang kebanyakan hawa nafsu sangat kuat dorongannya
untuk melakukan zina.” (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal.457)
إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً
Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji.
Al-Imam
Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
“Maksudnya adalah dosa yang sangat besar.” (LihatTafsir Ibnu
Katsir, 5/55)
Asy-Syaikh
As-Sa’di berkata, “Allah subhanahu wata’ala menyifati
perbuatan ini dan mencelanya karena ia (كَانَ فَاحِشَةً) adalah perbuatan keji.
Maksudnya
adalah dosa yang sangat keji ditinjau dari kacamata syariat, akal sehat, dan
fitrah manusia yang masih suci. Hal ini dikarenakan (perbuatan zina) mengandung
unsur melampaui batas terhadap hak Allah dan melampaui batas terhadap
kehormatan wanita, keluarganya dan suaminya. Dan juga pada perbuatan zina
mengandung kerusakan moral, tidak jelasnya nasab (keturunan), dan
kerusakan-kerusakan yang lainnya yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut.”
(Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal.457)
وَسَاءَ سَبِيلًا
dan (perbuatan zina itu adalah) suatu jalan yang buruk.
Al-Imam
Ath-Thabari rahimahullah mengatakan, “Dan zina merupakan
sejelek-jelek jalan, karena ia adalah jalannya orang-orang yang suka bermaksiat
kepada Allah subhanahu wata’ala, dan melanggar perintah-Nya. Maka
jadilah ia sejelek-jelek jalan yang menyeret pelakunya kedalam neraka
Jahannam.” (Tafsir Ath-Thabari, 17/438)
Asy-Syaikh
As-Sa’di rahimahullah menafsirkan
lafazh ayat (yang artinya) “suatu jalan yang buruk” dengan perkataannya,
“Yaitu jalannya orang-orang yang berani menempuh dosa besar ini.” (LihatTaisir
Al-Karim Ar-Rahman, hal. 457)
Al-Imam
Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa Allah subhanahu
wata’ala mengabarkan tentang akibat perbuatan tersebut. Bahwasannya
perbuatan tersebut adalah sejelek-jelek jalan. Karena yang demikian itu dapat
mengantarkan kepada kebinasaan, kehinaan, dan kerendahan di dunia serta
mengantarkan kepada adzab dan kehinaan di akhirat. (Lihat Al-Jawab Al-
Kafi, hal. 206)
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا
مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ
كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا
طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka
deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas
kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika
kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (Q.S. An-Nuur/24 : 2)
Arti perkata
Arti
ayat
|
Potongan
ayat
|
Arti
ayat
|
Potongan
ayat
|
perempuan yang berzina
|
ٱلزَّانِيَةُ
|
agama
|
دِينِ
|
dan laki-laki yang berzina
|
وَالزَّانِي
|
Allah
|
اللَّهِ
|
maka deralah
|
فَاجْلِدُوا
|
jika
|
إِنْ
|
tiap-tiap
|
كُلَّ
|
Kamu adalah
|
كُنْتُمْ
|
satu/seorang
|
وَاحِدٍ
|
Kamu beriman
|
تُؤْمِنُونَ
|
dari keduanya
|
مِنْهُمَا
|
Kepada Allah
|
بِاللَّهِ
|
seratus
|
مِائَةَ
|
Dan hari
|
وَالْيَوْمِ
|
deraan
|
جَلْدَةٍ
|
akhirat
|
الْآخِرِ
|
dan janganlah
|
وَلَا
|
Dan hendaklah menyaksikan
|
وَلْيَشْهَدْ
|
mengambil/menjadikan kamu
|
تَأْخُذْكُمْ
|
Siksaan/hukuman keduanya
|
عَذَابَهُمَا
|
kepada keduanya
|
بِهِمَا
|
Golongan
|
طَائِفَةٌ
|
belas kasihan
|
رَأْفَةٌ
|
dari
|
مِنَ
|
dalam
|
فِي
|
Orang-orang yang beriman
|
الْمُؤْمِنِينَ
|
Penjelasan makna ayat
Tentang firman-Nya yang artinya : "Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus dali dera" dijelaskan Ibnu Katsir bahwa didalam ayat ini
terdapat hukum terhadap seorang pezina. Para ulama kemudian menjelaskan tentang
permasalahan ini dengan rinci serta didalamnya terjadi berbagai perbedaan
pendapat.
Sesungguhnya seorang pezina bisa jadi ia seorang
lajang yang belum menikah atau telah menikah dengan pernikahan yan benar
(menurut syariat) serta ia adalah seorang yang baligh dan berakal. Adapun
seorang yang belum pernah menikah (lajang) maka hukuman baginya adalah 100 kali
cambukan sebagaimana disebutkan didalam ayat ditambah dengan diasingkan dari
negerinya selama setahun, demikianlah menurut jumhur ulama. Berbeda dengan Abu
Hanifah yang berpendapat bahwa pengasingan ini dikembalikan kepada pendapat
imam (penguasa). Jika dia berkehendak maka dia bisa mengasingkannya dan jika
tidak berkehedak maka tidak diasingkan.
Dalil
jumhur dalam hal ini adalah apa yang terdapat didalam “ash Shahihain” dari
riwayat Zuhriy dari Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah bin Mas’ud dari Abu
Hurairah dan Zaid bin Khalid Al Juhaniy radliallahu ‘anhuma bahwa keduanya
berkata; Ada seorang warga Arab datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam lalu berkata: "Wahai Rasulullah, aku bersumpah atas nama Allah kepadamu, bahwa
engkau tidak memutuskan perkara diantara kami melainkan dengan Kitab Allah.
Lalu lawan yang tutur katanya lebih baik dari padanya berkata: "Dia benar, putuskan perkara
diantara kami dengan Kitab Allah dan perkenankanlah untukku".
Maka Rasululloh shallallahu ‘alaihi wasallam besabda: "Katakan".
Seorang warga Arab berkata: "Sesunguhnya anakku adalah buruh yang bekerja pada orang ini lalu
dia berzina dengan istrinya maka aku diberitahu bahwa anakku harus dirajam.. Kemudian
aku tebus anakku dengan seratus ekor kambing dan seorang budak wanita kemudian
aku bertanya kepada ahli ilmu lalu mereka memberitahu aku bahwa atas anakku
cukup dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun sedangkan untuk istri
orang ini dirajam". Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"Demi
Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku akan putuskan buat kalian
berdua dengan menggunakan Kitab Allah. Adapun seorang budak dan kambing
seharusnya dikembalikan dan untuk anakmu dikenakan hukum cambuk sebanyak
seratus kali dan diasingkan selama setahun. Adapun kamu, wahai Unais, besok
pagi datangilah istri orang ini. Jika dia mengaku maka rajamlah".
Kemudian Unais mendatangi wanita itu dan dia mengakuinya. Maka Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar wanita itu dirajam.
Didalam hadits ini terdapat dalil tentang
pengasingan seorang pezina disertai cambukan 100 kali jika dia seorang yang
belum menikah. Adapun jika dia seorang yang telah menikah maka dirajam.
Tentang
rajam ini, Ibnu Katsir menyebutkan beberapa hadits Rasulullah saw, diantaranya
apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Husyaim dari Az Zuhri dari
‘Ubaidillah Bin ‘Utbah Bin Mas’ud telah mengabarkan kepadaku Abdullah Bin Abbas
telah menceritakan kepadaku Abdurrahman Bin ‘Auf bahwa Umar Bin Al Khaththab
berkhutbah di hadapan orang-orang dan dia (Abdurrahman) mendengarnya berkata;
"Ketahuilah,
sesungguhnya orang-orang mengatakan apakah ada hukum rajam? Padahal di dalam
kitabullah hanya ada hukum dera. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam telah melakukan hukum rajam dan kami pun melakukan hukum rajam setelah
beliau, seandainya orang-orang tidak akan mengatakan atau berbicara, bahwa Umar
menambah sesuatu dalam kitabullah yang bukan darinya, niscaya aku akan
menetapkannya sebagaimana diturunkannya."
Sedangkan makna firman-Nya yang artinya : “dan
janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama
Allah”) adalah didalam hukum Allah. Janganlah kalian merajam mereka berdua
sementara kalian berbelas kasihan didalam syariat Allah dan tidak dilarang
dalam hal ini ada tabiat belas kasihan akan tetapi janganlah hal itu menjadikan
anda meninggalkan dari manjatuhkan hukuman terhadap mereka berdua, maka ini
tidak dibolehkan.
Mujahid mengatakan tentang (..dan janganlah belas
kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah) bahwa
penegakan hukuman apabila sudah diangkat ke penguasa maka haruslah dilaksanakan
dan jangan dihentikan, demikianlah riwayat dari Said bin Jubair, Atha bin Abi
Rabah.
Didalam hadits disebutkan "Hendaklah kalian
saling memaafkan dalam masalah hukuman had yang terjadi di antara kalian, sebab
jika had telah sampai kepadaku maka wajib untuk dilaksanakan." Didalam
hadits lain disebutkan "Satu had (hukuman) yang ditegakkan di bumi lebih
baik bagi manusia dari pada mereka diguyur hujan empat puluh hari."…
Sedangkan firman-Nya yang artinya : “Jika kamu
beriman kepada Allah, dan hari akhirat”) maknanya : lakukanlah perintah itu :
tegakkanlah had (hukuman) terhadap orang yang berzina dan keraslah didalam
memukul akan tetapi jangan menyakitkan sekali…. Didalam musnad disebutkan bahwa
sebagian sahabat bertanya,” Wahai Rasulullah, saya hendak menyembelih kambing
namun saya sangat menyayanginya. Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam
bersabda: "Bagimu didalam (penyembelihan itu) pahala".
Firman-Nya yang artinya : “Dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang
beriman”) maknanya adalah terdapat pelajaran bagi kedua orang pezina itu jika
dicambuk dihadapan orang banyak. Sesungguhnya ini merupakan bentuk pencegahan
yang paling tepat karena didalamnya terdapat kecaman, cercaaan dan celaan jika
dihadiri oleh banyak orang. Al Hasan al bashri mengatakan,”Maknanya adalah
(disaksikan) secara terang-terangan..”
Terima kasih, sangat bermanfaat
BalasHapusterima kasih, boleh dijadikan referensi untuk tugas saya
BalasHapusMakasih
BalasHapusMakasih
BalasHapusTerima kasih, sangat membantu
BalasHapusMakasihh
BalasHapusizin share buat reverensi us ya
BalasHapusTerimakasih :)
BalasHapusTerimakasih, sangat bermanfaat
BalasHapusBlue Titanium Art | The Art of Art at the Tipster Store
BalasHapusVisit The Art of Art at the Tipster titanium white acrylic paint Store. We ford ecosport titanium are committed to creating the finest digital smith titanium art, titanium density created from the highest quality artworks around. titanium curling wand